Rabu, 29 Oktober 2014

ETIKA DAN MORAL MENGGUNAKAN T.I.K Part 1

ETIKA DAN MORAL DALAM MEMGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Menurut Sugianto,Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik,buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
jadi pengertian etika dan moral dalam menggunakan  teknologi informasi dan komunikasi yaitu penerapan nilai nilai yang baik, benar, bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi yang ada dan berkembang di dunia sekarang.

Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
B.     ETIKA DAN MORAL TERHADAP SOFTWARE DAN HARDWARE
  
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia juga ada undang-undang yang melindungi hak cipta, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Undang-undang ini di sahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia. khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan “program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-intruksi tersebut.
itu lah isi UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 1 ayat 8.
hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.Hak cipta terdiri atas :
1.Hak ekonomi (economic rights), yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan produk yang terkait.
2.Hak moral (mora rights), yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkankan atau  dihapus tanpa alasan apapun ,walau Hak Cipta atau Hak Terkait teah dialihkan.Penemuan dan penciptaan merupakan hasil kerja kersa dan jerih payah yang memerlukan ketekunan dan waktu yang tidak sebentar, kadang kala suatu penciptaan memerukan waktu yang berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Menjiplak atau menyontek hasil karya orang lain itu hal yang mudah untuk diakukan, tetapi apakah dengan menyontek atau menjimplak hasil karya orang lain itu tidak merugikan sang penemu atau sang pencipta dan apakah itu sah ? hasil karya yang dengan kerja keras dijiplak begitu saja tentu akan sangat merugikan penemu atau penciptanya.
Di Negara kita telah dibuat undang-undang yang menyangkut atas perlindungan kekayaan intelektual, seprti penemuan dan penciptaan, yaitu :
1.Undang-Undang Paten (UU No.6 Tahun 1989 yang direvisi dengan UU No.13 Tahun 1997)
2.    Undang-Undang Hak Cipta (UU No.6 Tahun 1982, diubah dengan UU No.7 Tahun1987, lalu diubah dengan UU No.12 Tahun 1997 dan terakhir UU No.19 Tahun 2002 )
3.Undang-Undang Merek Dagang (UU No.19 Tahun 1992, diubah dengan UU No.14 Tahun 1997 )Ciptaan Yang Dilindungi Adalah Ciptaan Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni Dan Sastra Yang Mengcangkup :
-Buku, program computer, pamflet, perwajahan (lay out),karya tulis yang diterbitkan ,dan semua hasil karya tuis lainnya.
-Ceramah, kuiah pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
-Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-Lagu atau music dengan atau tanpateks.
-Drama atau drama musical ,tari, koreografi, pewayangan dan pantomin.
-Seni rupa dengan segala bentuk seprti seni lukis ,gambar, seni ukir, seni kaligrafi , seni pahat, seni patung, kolase dan terapan.
-Arsitektur, Peta, Batik, Fotografi, Sinematografi, Terjemahan, tafsir, saduran , database, dan hasil karya lain yang hasil pengalih wujudan.
Masa Berlaku Hak Cipta Adalah :
1.Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun  setelah pencipta meninggal dunia, untuk ciptaan yang berupa :-Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis, Drama, atau drama musical ,tari, koreografi-Segala bentuk seni rupa,Seni batik, Lagu atau music Arsitektur, Ceramah ,kuliah ,pidato dan sejenisnya-Alat peraga, Peta, Tafsir ,terjemahan ,database dan karya lain sejenisnya. 2.Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, yaitu atas hasil ciptaan sebagai berikut :-Program computer, Sinematografi, Fotografi, Database, dan-Karya pengalihwujudan
2.Kriteria HAKIHAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), secara global terdapat enam kategori yang termasuk hak atas kekayaan intelaktual, Hak Paten Hak paten diberikan untuk produk atau pengolahan produk terbaru yang bermanfaat dan berbeda dengan yang telah tersedia.Hak ini diberikan untuk penemuan baru di bidang teknologi dan berlaku selama 20 tahun sejak tanggal permohonan pendaftaran, hak ini biasanya beraku di Negara dimana hak paten didaftarkan .18 bulan sejak pendaftaran maka penemuan itu akan diumumkan kepada masyarakat umum.
1. Hak Cipta
Hak yang melindungi orang-orang yang bekerja di bidang kesusasteraan, seni, drama, music,dan ilmu pengetahuan. Hak ini berlaku sepanjang hidup pencipta dan 50 tahun setelah pencipta meninggal.
Yang meiputi : program computer, fim, buku, peta, lirik, music, lukisan, gambar, kaset dan database.
3.Merek Dagang Defenisi merek dagang adalah kata, symbol, gambar atau gabungan dari semua itu yang menandakan kekhususan dari suatu barang dan jasa yang dihasikan dibandingkan dengan produksi orang lain. Merek dagang yang didaftarkan tidak boleh sama dengan orang lain.
4.Hak Desain Industry Bentuk, pola dan barang perhiasan dari produk industry adalah yang dimaksud oleh desain industry. Yang dikhususkan untuk bentuk, pola dan barbagai perhiasan dari produk industry.
5. Topografi Sirkuit Terpadu
Hak ini menyakut tiga dimensi konfigurasi dari sirkuit elektronik yang diwujudkan dalam bentuk produk sirkuit terpadu atau desain tata ruang.
6.Hak Penemu Tanaman Hak ini berlaku untuk melindungi penemuan varietas atau jenis tanaman baru, persyaratan untuk mendapatkan hak ini adalah :
-Baru, dalam arti belum pernah ada atau di jual
-Berbeda dengan varietas yang sudah ada
-Seraam, berarti semua tanaman sama dalam hal varietas
-Stabil. Artinya setiap generasi varietas ini adalah sama
3.Menghargai Kreasi Orang Lain Setiap kreasi, sekecil apapun, asal bersifat positif dan konstruktif untuk kesejahteraan manusia patut dihargai.
Etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi perlu mendapat perhatian,karena diketahui bersama bahwa bangsa Indonesia adalah jagonya membajak sehingga, etika dan moral di ingkungan pendidikan perlu diadakan pembinaan dan pengarahan, ha ini sngat diperlukan dalam dunia IT.
Etika itu dpat terwujud apabila para operator saling menaati peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Misanya, dalam berkomunikasi setiap personal melaksanakan peraturan pemerintah tentang undang-undang telekomunikasi, penggunaan internet dan penggunaan perangkat computer.
4.Menghindari Mengkopi Secara Tidak Sah/Ilegal
Salah satu aktivitas para pengguna software computer adalah mengkopi atau membuat salinan software dari suatu media penyimpanan ke media penyimpanan lain untuk beberapa alasan.Tindakan mengkopi hanya bias dilakukan untuk software-software yang memang tidak melarang tindakan mengkopi.Dengan adanya perangkat CD-RW dapat digunakan untuk memperbanyak/mengkopi CD maupun VCD. Maka perlu dipahami dan dijalankan, bahwa saat ini telah diberlakukan sanksi bagi yang melakukan penggandaan atau memperbanyak tanpa izin baik untuk kepentingan pribadi maupun golongan dengan tujuan untuk diedarkan maupun dijual.
Sanksi pelanggaran pasal 44 Undang-Undang No.12 Tahun 1997, tentang perubahan atas UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1987.
1.Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
2.Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagimana yang dimaksud dalam ayat 1, dipidana penjara paling lama5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer akan dikenakan sanksi atau hukuman. Halini telah ditetapkan dalam pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, yang berbunyi:“Barang siapa dengan sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara palin lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (limaratus juta rupiah).
Lanjut ke : Etika dan moral dalam menggunakan T.I.K Part 2 click here.....

1 komentar:

  1. Hotel Casino & Racetrack - Mangoville - Mapyro
    Hotel Casino & Racetrack in Mangoville, MS. Address: 3131 부천 출장마사지 S. 용인 출장마사지 Spring 정읍 출장안마 River Road 과천 출장샵 This casino features more than 1,600 slot machines, 300 table 포천 출장마사지 games, a live

    BalasHapus